BANDUNG, iNews.id - Agus Salim alias Erik (33), warga Jalan S Suparman, Lorong Ultra RT 29 RW 06, Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukajaya, Kota Palembang, ditangkap polisi. Pria lajang ini lebih dari lima kali mencabuli bocah laki-laki berusia 9 tahun di kamar kontrakan di Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, Agus Salim dipersangkakan melanggar Pasal 82 Jo 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU Pasal 82 Jo 76 E UURI Nomor 17 tahun 2016. Tersangka Agus Salim terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudy Trihandoyo mengatakan, perbuatan cabul tersangka telah berlangsung sejak 2019 silam. Pelaku memiliki kelainan seksual. Dia lebih menyukai anak kecil, terutama bocah laki-laki.
Modus operandi pelaku, membujuk korban yang merupakan anak tetangga kontrakan di Kopo, Kecamatan Bojongloa Kaler, dengan memberi uang dan nonton video di YouTube.
"Perbuatan bejat pelaku telah berlangsung sejak 2019. Telah lebih dari lima kali pelaku mencabuli korban," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022).
Kebejatan pelaku akhirnya terbongkar pada Senin 31 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 WIB. Ayah korban tak sengaja melihat pelaku melakukan perbuatan tak senonoh terhadap anaknya melalui jendela kamar kontrakan tersangka. "Ayah korban kemudian melapor ke polisi. Pelaku pun diamankan dan dijebloskan ke tahanan," ujar AKBP Rudy Trihandoyo.
Editor : Agus Warsudi
Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung tersangka pencabulan dugaan pencabulan kasus pencabulan kasus pencabulan anak korban pencabulan pelaku pencabulan pencabulan pencabulan bocah
Artikel Terkait