Kasus pencabulan anak di bawah umur terjadi di Karawang. (Foto: Antara/Ilustrasi)

KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang menangkap HH (30), pedagang keliling di Kecamatan Pangkalan, Karawang yang diduga telah mencabuli anak perempuan di bawah umur. Pelaku mencabuli korban yang masih berusia 11 tahun, berkali-kali sampai akhirnya terungkap.

Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy mengatakan, dalam menjalankan aksi cabulnya, pelaku HH mengiming-imingi korban dengan uang dan menjanjikan akan dinikahi. Sebagai pedagang keliling di wilayah Pangkalan pelaku sering bertemu korban. 

"Setiap ada kesempatan pelaku ini mendatangi korban dan mengiming-imingi uang," kata Arief, Minggu (4/12/2022).

Menurut Arief, dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku melakukan pencabulan terhadap korban berkali-kali. Namun aksi pelaku ini akhirnya terungkap setelah orang tua korban curiga dengan perilaku anaknya. 

"Orang tua korban curiga dan menanyakan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan kelakuan pelaku," ujar dia.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network