Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton menginterogasi tersangka SO yang memperkosa pacarnya. (FOTO: ABDUL ROHMAN)

Selain menangkap tersangka SO, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp1 juta rupiah, yang dijadikan tersangka sebagai uang damai.

"Akibat perbuatannya, tersangka SO dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network