Selain menangkap tersangka SO, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan uang Rp1 juta rupiah, yang dijadikan tersangka sebagai uang damai.
"Akibat perbuatannya, tersangka SO dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Kompol Anton.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak kabupaten cirebon polresta cirebon
Artikel Terkait