Korban CM, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, melaporkan perbuatan pelaku YK dan AY ke polisi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Namun pelaku melarikan diri saat akan ditangkap.
Polisi pun memburu kedua pelaku dan berhasil ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) dini hari. Tersangka YK dan AY ditangkap tanpa perlawanan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YK dan AY dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 KUHPidana.
"Kedua tersangka, YK dan AY terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.
Editor : Agus Warsudi
perkosa gadis ayah dan anak ayah dan anak perkosa kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak korban pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan bergilir pemerkosaan gadis
Artikel Terkait