AY dan YK (lingkaran merah) saat diperiksa petugas Satreskrim Polres Cirebon Kota. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - YK (23) dan AY (43), bapak dan anak, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Cirebon Kota. Keduanya ditangkap lantaran diduga memperkosa seorang gadis berisial CM (18).

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan memimpin penangkapan terhadap pelaku pada Sabtu (27/5/2023) dini hari.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, kronologi tindak pidana asusila ini bermula saat korban CM bekerja di toko milik AY di Jalan Pekalipan, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. 

Kemudian, korban CM dijodohkan dan ditunangkan dengan pelaku YK. Walaupun belum resmi menjadi suami istri, pelaku YK memaksa korban CM melakukan hubungan badan

Akhirnya, pelaku lima kali memperkosa korban CM selama Februari 2023. Pemerkosaan itu terjadi YK di Jalan Pekalipan, Kota Cirebon.

"Saat YK sedang memperkosa korban, pelaku AY ikut memegangi tangan korban. Bahkan AY juga memperkosa korban satu kali," kata Kapolres Cirebon Kota.

Korban CM, ujar AKBP Ariek Indra Sentanu, melaporkan perbuatan pelaku YK dan AY ke polisi. Petugas pun melakukan penyelidikan. Namun pelaku melarikan diri saat akan ditangkap.

Polisi pun memburu kedua pelaku dan berhasil ditangkap pada Sabtu (27/5/2023) dini hari. Tersangka YK dan AY ditangkap tanpa perlawanan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YK dan AY dijerat Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Pasal 289 KUHPidana.

"Kedua tersangka, YK dan AY terancam hukuman 12 tahun penjara," ujar AKBP Ariek Indra Sentanu.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network