Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencabulan. (Foto/iNewsTv/Toiskandar)

"Ayah kandung dan tiri melancarkan nafsu bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Di bawah ancaman dan kekerasan, pelaku memerkosa korban. Bahkan, seusai beraksi pelaku mengancam korban agar tidak bercerita tentang peristiwa nahas yang menimpanya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pemerkosaan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network