"Ayah kandung dan tiri melancarkan nafsu bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Di bawah ancaman dan kekerasan, pelaku memerkosa korban. Bahkan, seusai beraksi pelaku mengancam korban agar tidak bercerita tentang peristiwa nahas yang menimpanya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pemerkosaan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
pencabulan kasus pencabulan anak pelaku pencabulan kabupaten cirebon polresta cirebon tersangka pencabulan pemerkosaan
Artikel Terkait