Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi menunjukkan tersangka dan barang bukti pencabulan. (Foto/iNewsTv/Toiskandar)

CIREBON, iNews.id - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, Jawa Barat, meringkus enam pelaku pencabulan. Dari enam pelaku, dua di antaranya merupakan ayah kandung dan ayah tiri yang memerkosa anak gadisnya hingga hamil dua bulan.

Selain mengamankan enam tersangka, petugas juga menyita barang bukti pakaian korban, pakaian pelaku, dan sepeda motor yang digunakan saat peristiwa keji itu terjadi.

Para pelaku pencabulan itu menundukkan wajah saat dihadirkan dalam konferensi pers oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, Senin (16/11/2020).

Mereka Keenam tersangka dari enam kasus berbeda tersebut, diamankan dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

Dari enam kasus, dua kasus di antaranya merupakan ayah kandung dan ayah tiri. Aksi bejat sang ayah kandung yang menyetubuhui putrinya sebanyak dua kali mengakibatkan korban hamil dua bulan. Korban pun trauma dan ketakutan, lantaran nyawakan diancam akan dihabisi jika melapor.

"Ayah kandung dan tiri melancarkan nafsu bejatnya saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Di bawah ancaman dan kekerasan, pelaku memerkosa korban. Bahkan, seusai beraksi pelaku mengancam korban agar tidak bercerita tentang peristiwa nahas yang menimpanya," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pemerkosaan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network