BANDUNG, iNews.id - Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, berhasil memperkaya diri. Berbagai barang mewah, seperti rumah, mobil, dan motor, dia kumpulkan dengan cara menjadi afiliator Quotex.
Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi mengatakan, Doni Salmanan menjadi afiliator selama beberapa tahun. Doni diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penipuan menggunakan platform Quotex.
"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," kata Wakajati Jabar di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Kota Bandung, Selasa (5/7/2022).
Didi Suhardi menyatakan, Doni menyebarkan konten video yang menampilkan video trading seolah mendapat keuntungan besar dari bisnis tersebut. Doni juga mengunggah video memamerkan barang-barang mewah yang diklaim dibeli dari bisnis di Quotex.
"(Doni Salmanan) seakan-akan mendapatkan keuntungan yang besar dari bermain trading di platform Fuotex dan berhasil memiliki barang-barang mewah dari hasil trading tersebut," ujar Didi Suhardi.
Wakajati Jabar menuturkan, setelah melihat video tersebut, masyarakat tertarik untuk ikut dan mendaftar di platform tersebut. Di sisi lain, Doni juga mengajak masyarakat untuk ikut bermain.
"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan dengan iming-iming akan mendapat keuntungan yang besar," tutur Wakajati Jabar.
Berdasarkan penelusuran, kata Didi Suhardi, ternyata platform Quotex tersebut tak terdaftar atau tak berizin. Apalagi diketahui, Quote, merupakan platform broker dan merupakan binary option yang transaksinya bukan berupa trading. "(Quotex) merupakan sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ucap Didi Suhardi.
Akibat perbuatannya, ujar Wakajati Jabar, Doni diduga telah menipu masyarakat. Sehingga para korban mengalami kerugian mengikuti cara yang diberikan tersangka Doni Salmanan. "Karena diketahui bahwa pada mekanisme transaksi yang dimaksud terdapat kecurangan," ujar Wakajati Jabar.
Saat ini, tim JPU sedang menyusun berkas dakwaan. Selama proses penyusunan berkas dakwaan, tersangka Doni Salmanan, yang memiliki nama asli Doni Muhammad Taufik itu, mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"Kejati Jabar telah siapkan 17 orang jaksa dari Kejari Bale Bandung, dan Kejagung," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Didi Suhardi di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/7/2022).
Didi Suhardi menyatakan, Doni Salmanan ditahan di Rutan Kebonwaru selama tim JPU menyusun berkas dakwaan. Setelah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung dan ditetapkan jadwal sidang, status Doni Salmanan jadi tahanan pengadilan. "Secepatnya dilimpahkan. Masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan. Dakwaan sudah siap," ujar Didi Suhardi.
Untuk barang bukti, tutur Wakajati Jabar, disimpan sementara di Kantor Kejari Bale Bandung. Barang bukti perkara dugaan penipuan dengan modus binary option platform Quotex tersebut yang dilimpahkan sebanyak 141 item.
"Barang bukti sebagian sudah disimpan di Kejari Bale Bandung dan sebagian dalam proses penyerahan termasuk mobil mewah ke Kejari Bale Bandung," tutur Wakajati Jabar.
Diketahui, untuk menangani perkara itu, Kejari Bale Bandung telah menunjuk enam jaksa. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakan, penunjukkan tim jaksa penuntut umum (JPU) itu berdasarkan koordinasi internal Kejari Bale Bandung. Tim JPU akan dipimpin langsung oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung.
"Enam jaksa ditunjuk sebagai tim JPU yang diketuai oleh Kasipidum Kejari Bale Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Senin (4/7/2022).
Sutan Harahap menyatakan, penunjukkan tim JPU tersebut dilakukan seiring pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejari Bale Bandung oleh Bareskrim Polri. Setelah berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dilimpahkan, tim JPU akan menyusun surat dakwaan agar kasus segera disidangkan di PN Bale Bandung.
Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan tahap 2, penyerahan barang bukti dan tersangka atas nama Doni Salmanan dengan LP Nomor LP/B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2022.
Doni Salmanan, crazy rich Bandung, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan situs Quotex. Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni yang seolah-olah ikut bermain Quotex, padahal tidak. Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
Editor : Agus Warsudi
kejati jabar crazy rich Crazy rich bandung Doni Salmanan Affiliator Binary Option binary option Quotex aksi penipuan dugaan penipuan Kasus dugaan penipuan
Artikel Terkait