Riswan Gunawan, begal payudara saat digelandang petugas Polresta Bandung. (FOTO: iNews/ERICK FAHRIZAL)

Kepada petugas, Riswan mengakui perbuatannya. Dia melakukan perbuatan tak senonoh terhadap SMA saat pulang kerja dari mengantar barang. Dalam perjalanan, Riswan melihat dua siswi SMA tengah berjalan kaki di Kampung Lembur Kolot, Desa Nagrak, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung.

Riswan lantas mendekati dua siswi tersebut. Setelah dekat, tangan kiri Riswan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban. 

"Aksi begal payudara ini bukan kali pertama dilakukan namun sering. Targetnya, siswi SMA. Saya hanya iseng," kata Riswan

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Riswan harus mendekam di tahanan dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network