Korban yang merasa dilecehkan, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kasus terungkap dan pelaku H berhasil ditangkap.
Ternyata pelaku H telah berkeluarga dan memiliki anak. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu setel pakaian wnaita, helm, bra warna biru, dua manset tangan, dua balon warna merah muda, dan sepeda motor.
"Motif pelaku karena terdorong hasrat seksual. Pelaku H mengaku sudah dua kali melakukan aksinya (meremas payudara) dengan menyamar sebagai wanita mengenakan jilbab," ujar AKBP Dwi Indra Laksamana.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Wakapolresta Bandung, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
begal payudara kasus begal payudara korban begal payudara teror begal payudara kabupaten bandung Kapolresta Bandung polresta bandung asusila
Artikel Terkait