H, tersangka begal payudara ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung. (Foto: Subbag Humas Polresta Bandung)

Korban yang merasa dilecehkan, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kasus terungkap dan pelaku H berhasil ditangkap. 

Ternyata pelaku H telah berkeluarga dan memiliki anak. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu setel pakaian wnaita, helm, bra warna biru, dua manset tangan, dua balon warna merah muda, dan sepeda motor.

"Motif pelaku karena terdorong hasrat seksual. Pelaku H mengaku sudah dua kali melakukan aksinya (meremas payudara) dengan menyamar sebagai wanita mengenakan jilbab," ujar AKBP Dwi Indra Laksamana. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Wakapolresta Bandung, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network