Petugas Bawaslu dan Satpol PP Kabupaten Bandung menertibkan baliho dan spanduk bacapres, bacaleg, dan parpol. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, baliho dan spanduk tidak disobek atau dirusak. "Pengurus parpol dan relawan bisa mengambilnya di kantor kecamatan setempat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung.

Sebenarnya, Bawaslu Kabupaten Bandung terlambat menertibkan spanduk dan baliho itu. Sebab, pemasangan alat peraga kampanye bacapres, bacaleg, dan parpol itu telah berlangsung lama. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network