Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengatakan, baliho dan spanduk tidak disobek atau dirusak. "Pengurus parpol dan relawan bisa mengambilnya di kantor kecamatan setempat," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung.
Sebenarnya, Bawaslu Kabupaten Bandung terlambat menertibkan spanduk dan baliho itu. Sebab, pemasangan alat peraga kampanye bacapres, bacaleg, dan parpol itu telah berlangsung lama.
Editor : Agus Warsudi
dprd kabupaten bandung barat (kbb) anggota satpol pp kasatpol PP Kepala satpol pp Petugas Satpol PP penertiban baliho penertiban spanduk bacapres bacaleg atribut bacaleg
Artikel Terkait