TPS di Kota Bandung overload akibat pembuangan yang belum normal. (Foto: iNews.id/Ervan David) 

BANDUNG, iNews.id -  Pemkot Bandung akan memperpanjang masa darurat sampah yang akan berakhir pada 24 September 2023. Perpanjangan status darurat akan dilakukan karena sampai saat ini, ribuan ton sampah masih menumpuk tempat pembuangan sementara (TPS).

Kondisi ini terjadi lantaran aktivitas pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), belum normal.
 
"Kami akan memperpanjang masa kedaruratan sampah," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Jumat (22/9/2023). 

Selanjutnya, kata Bambang, Pemkot akan mengomunikasikan dan berkoordinasi terkait rencana perpanjangan masa darurat sampah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kami sedang komunikasikan ke pemerintah provinsi (Pemprov Jabar) karena apa pun pemprov itu menjadi penentu. Dalam hal ini apakah boleh diperpanjang dan tidak. Tapi yang pasti, Kota Bandung dengan situasi sampah yang masih belum bisa tertangani, kami wajib rasanya mengusulkan untuk diperpanjang," ujar Bambang Tirtoyuliono.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network