Petugas gabungan Kabupaten Majalengka menertibkan APK di sejumlah lokasi. (Foto: iNews.id/M Zeni Johadi)

MAJALENGKA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas  Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka mencopot sejumlah atribut caleg dan capres dari angkutan umum. Pembokaran atribut itu pun dilakukan di sejumlah lokasi, Senin (6/11/2023) siang.

Petugas langsung menyetop kendaraan yang melintas jika terlihat adanya poster caleg atau capres yang terpasang di kaca belakang. Usai berhenti, petugas memberikan arahan kepada sopir lalu mencopot poster tersebut di tempat.

Selain penertiban alat peraga kampanye (APK) petugas juga membongkar baliho caleg serta dukungan capres yang berlokasi di sejumlah titik, seperti Bunderan Cigasong dan Munjul.

Menurut Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Majalengka, Fauzi Akbar Rudiansyah, kegiatan penertiban dilakukan sesuai surat edaran Bawaslu terhadap ajakan memilih caleg atau capres tertentu.

"Kami menggandeng satpol PP dan dishub untuk bersama-sama menertibkan alat peraga sosialisasi yang memiliki unsur ajakan atau kampanye," kata Fauzi.

Selama proses penertiban, situasi berjalan aman. Semua APK yang dibongkar kemudian diamankan oleh Bawaslu.


Editor : Asep Supiandi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network