CIREBON, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon menegaskan Jalan Siliwangi steril dari segala bentuk alat peraga kampanye (APK). Larangan itu merupakan kesepatan antara seluruh partai politik peserta Pemilu 2024, stake holder, dan KPU Kota Cirebon.
"Alasannya, karena Jalan Siliwangi kawasan tertib lingkungan. Di Kota Cirebon ada dua jalan (masuk kawasan tertib lingkungan), yaitu Jalan Kartini dan Siliwangi. Tapi kesepakatan rapat, di Jalan Kartini diperbolehkan (APK)," kata Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko, Kamis (30/11/2023).
Mardeko menyatakan, berdasarkan kesepakatan, selama masa kampanye, Jalan Siliwangi tidak boleh dipasangi APK baik besar maupun kecil, termasuk stiker. "Stiker, leaflet itu juga gak boleh," ujar Mardeko.
Disinggung tentang APK videotron, Ketua KPU Kota Cirebon mengatakan, karena berbayar, kebijakan diatur oleh Pemkot Cirebon.
Diketahui, Jalan Siliwangi merupakan kawasan pusat pemerintahan. Di jalan ini terdapat Kantor Pemkot Cirebon dan DPRD Kota Cirebon. "Jika ada APK yang terpasang di sepanjang Jalan Siliwangi, KPU dan Bawaslu Kota Cirebon akan melakukan penertiban," tutur Ketua KPU Kota Cirebon.
Editor : Agus Warsudi
alat kampanye alat peraga kampanye atribut kampanye aturan kampanye jadwal kampanye kampanye kota cirebon pemkot cirebon
Artikel Terkait