Selain di Jalan Siliwangi, kata Mardeko, APK juga tidak boleh dipasang di tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, kantor dan fasilitas pemerintahan, terminal, bandara, dan sarana kesehatan.
"Di awal masa kampanye ini, peserta pemilu hanya boleh melakukan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, termasuk penyebaran bahan kampanye," ucap Mardeko.
Editor : Agus Warsudi
alat kampanye alat peraga kampanye atribut kampanye aturan kampanye jadwal kampanye kampanye kota cirebon pemkot cirebon
Artikel Terkait