Jalan Siliwangi, Kota Cirebon steril dari APK selama masa kampanye Pemilu 2024. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

Selain di Jalan Siliwangi, kata Mardeko, APK juga tidak boleh dipasang di tempat ibadah, sekolah atau lembaga pendidikan, kantor dan fasilitas pemerintahan, terminal, bandara, dan sarana kesehatan.

"Di awal masa kampanye ini, peserta pemilu hanya boleh melakukan pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, termasuk penyebaran bahan kampanye," ucap Mardeko.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network