CIMAHI, iNews.id - Suasana kampanye Pemilu 2024 semakin terasa. Angkutan kota alias angkot di Bandung Raya, menjadi sasaran dipasangi alat peraga kampanye (APK).
Sebagian angkot yang lalu-lalang di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) terlihat mulai dipasang stiker bergambar bacaleg di kaca belakang mobilnya. Hal itu dilakukan oleh para bacaleg demi mendongkrak elektabilitasnya.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, pemasangan APK di angkot pada dasarnya tidak dilarang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.
"Ya, kan tidak diatur. Kalau tidak diatur ketentuannya, berarti gimana kami mau mengatakan dilarang, kan tidak diatur," kata Hedi Ardia saat dihubungi, Sabtu (2/12/2023).
Karena tidak dimuat dalam PKPU, ujar Hedi, KPU tidak bisa melarang para peserta Pemilu 2024 baik caleg, capres, maupun partai politik untuk memasang APK pada angkot.
Editor : Agus Warsudi
alat kampanye alat peraga kampanye atribut kampanye aturan kampanye iklan kampanye jadwal kampanye kampanye kampanye pemilu 2024 kpu jabar
Artikel Terkait