Namun KPU mengimbau pemasangan APK disesuaikan aturan dan titik yang sudah disepakati bersama KPU masing-masing daerah di Jawa Barat.
"Gak ada kewenangan untuk melarang. Itu bagian kreativitas masyarakat dalam menyemarakan kampanye," ujar Hedi Ardia.
Untuk aturan pemasangan APK berupa stiker yang memenuhi kaca belakang angkot, tutur Hedi Ardia, itu menjadi kewenangan dari dinas perhubungan. Bukan terkait larangan pemasangannya, namun berkaitan dengan aspek keamanan karena ada batas maksimal penempelan stiker pada kaca.
Hedi Ardia mengatakan, sejak dimulainya kampanye Pemilu 2024 memang masih ditemukan pelanggaran. Contoh paling mencolok adalah pemasangan APK pada pohon dan tiang listrik yang tentu saja melanggar.
"Ya kalau bisa dibilang gak ada pelanggaran gak mungkin, potensi pelanggaran itu ada," ucap Hedi Ardia.
Editor : Agus Warsudi
alat kampanye alat peraga kampanye atribut kampanye aturan kampanye iklan kampanye jadwal kampanye kampanye kampanye pemilu 2024 kpu jabar
Artikel Terkait