Poster kontestan pemilu terpasang pada kaca angkot. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Riza Nasrul Falah Sopandi menyebutkan, pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada angkutan umum diperbolehkan dengan syarat tertentu. Pasalnya, kata dia, dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024 tidak tercantum larangan pemasangan APK pada angkutan umum. 

"Masih diperbolehkan justru, yang jelas ada izin dari pemiliknya. Tidak mengatur khusus (di PKPU), untuk kampanye silakan selama 75 hari selama memang ada izin, selama aturannya ditempuh," kata Riza di Pemkab Bandung Barat, Selasa (7/11/2023).

Seperti diketahui, tahapan kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023, memang tidak ada larangan pemasangan APK pada angkutan umum.

Dalam PKPU tersebut hanya menyebutkan  APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi;
gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan KBB Fauzan Azima mengingatkan calon legislatif (caleg) maupun calon presiden tak memasang APK yang menutupi bidang kaca angkutan umum.

Fauzan menegaskan, APK atau alat sosialisasi diri lainnya berupa aksesosir atau stiker yang menutupi bidang kaca angkutan umum melanggar aturan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

"Kalau di Permenhub sudah jelas bahwa tidak boleh menutupi stiker di seluruh bidang kaca baik depan belakang pinggir. Adapun dibolehkan hanya 1/3 luasan bidang kaca itu, jangan sampai full," ujar dia. 

Lebih jauh dia menerangkan pemasangan stiker pada kaca belakang kendaraan umum bertentangan dengan standar pelayanan minimal (SPM) angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Selain itu, tertutupnya bidang kaca juga dapat mengganggu pandangan pengemudi.

"Ini kan mengesampingkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang dan melebihi batas maksimal presentase penembusan cahaya. Sehingga oleh karenanya, perlu dilakukan tindakan pencopotan atau penertiban asesoris pada kaca belakang kendaraan umum," kata Fauzan.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network