Poster kontestan pemilu terpasang pada kaca angkot. (Foto: iNews.id/Asep Supiandi)

Fauzan membeberkan sebelumnya pihaknya sudah pernah melakukan tindakan tegas dengan mencopot stiker berupa alat sosialisasi diri yang menutupi kaca belakang angkutan umum.

Namun untuk masa kampanye resmi ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KBB terkait aturan pemasangan APK pada angkutan umum. Khususnya yang dilarang sesuai aturan yang ada.

"Tidak hanya di angkot di semua tempat juga ada aturan mainnya. Intinya kita nanti koordininasi dengan KPU apakah dibolehkan tidak oleh KPU, karena terkait sosialisasi harus jelas," ucap Fauzan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network