Petugas Satpol PP dan Bawasalu Kota Cirebon menertibkan alat peraga sosialisasi bacapres, bacaleg, dan parpol. (FOTO: MIFTAHUDIN)

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatulafiah mengatakan, alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye seperti ajakan memilih, mencoblos, atau bergambar paku tidak diperbolehkan. Sebab, saat ini belum memasuki masa kamapnye Pemilu 2024.

"Sebelum melakukan tindakan, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pimpinan parpol peserta pemilu untuk menaati aturan terkait alat peraga sosialisasi," kata Ketua Bawalsu Kota Cirebon.

Devi Siti Sihatulafiah menyatakan, masa kampanye peserta Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network