Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatulafiah mengatakan, alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye seperti ajakan memilih, mencoblos, atau bergambar paku tidak diperbolehkan. Sebab, saat ini belum memasuki masa kamapnye Pemilu 2024.
"Sebelum melakukan tindakan, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pimpinan parpol peserta pemilu untuk menaati aturan terkait alat peraga sosialisasi," kata Ketua Bawalsu Kota Cirebon.
Devi Siti Sihatulafiah menyatakan, masa kampanye peserta Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.
Editor : Agus Warsudi
kota cirebon Petugas Satpol PP ketua bawaslu bawaslu penertiban baliho sosialisasi sosialisasi mencoblos sosialisasi pemilu bacaleg bacapres
Artikel Terkait