Petugas Satpol PP dan Bawasalu Kota Cirebon menertibkan alat peraga sosialisasi bacapres, bacaleg, dan parpol. (FOTO: MIFTAHUDIN)

CIREBON, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon dan petugas Satpol PPP menertibkan baliho dan spanduk bacapres, bacaleg, dan parpol. Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu melanggar aturan. 

Walaupun belum memasuki tahapan kampanye, menjelang Pemilu 2024, baliho dan spanduk bergambar bakal calon presiden (bacapres), bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dan partai politik (parpol) marak bertebaran seluruh kawasan di Kota Cirebon.

Pemasangan baliho dan spanduk itu tersebut melanggar Perda K3 Kota Cirebon karena menyebabkan kawasan menjadi semrawut. Alat peraga sosialisasi itu terpasang di pohon dan tiang listrik.

Penertiban oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon dilaksanakan serentak di 5 kecamatan. Salah satu lokasi yang marak baliho dan spanduk bacaleg dan bacapres itu Jalan Evakuasi. Petugas pun mencopot baliho dan spanduk tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatulafiah mengatakan, alat peraga sosialisasi yang mengandung unsur kampanye seperti ajakan memilih, mencoblos, atau bergambar paku tidak diperbolehkan. Sebab, saat ini belum memasuki masa kamapnye Pemilu 2024.

"Sebelum melakukan tindakan, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan pimpinan parpol peserta pemilu untuk menaati aturan terkait alat peraga sosialisasi," kata Ketua Bawalsu Kota Cirebon.

Devi Siti Sihatulafiah menyatakan, masa kampanye peserta Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November 2023.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network