CIREBON, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon dan petugas Satpol PPP menertibkan baliho dan spanduk bacapres, bacaleg, dan parpol. Penertiban dilakukan karena pemasangan alat peraga sosialisasi itu melanggar aturan.
Walaupun belum memasuki tahapan kampanye, menjelang Pemilu 2024, baliho dan spanduk bergambar bakal calon presiden (bacapres), bakal calon anggota legislatif (bacaleg), dan partai politik (parpol) marak bertebaran seluruh kawasan di Kota Cirebon.
Pemasangan baliho dan spanduk itu tersebut melanggar Perda K3 Kota Cirebon karena menyebabkan kawasan menjadi semrawut. Alat peraga sosialisasi itu terpasang di pohon dan tiang listrik.
Penertiban oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Cirebon dilaksanakan serentak di 5 kecamatan. Salah satu lokasi yang marak baliho dan spanduk bacaleg dan bacapres itu Jalan Evakuasi. Petugas pun mencopot baliho dan spanduk tersebut.
Editor : Agus Warsudi
kota cirebon Petugas Satpol PP ketua bawaslu bawaslu penertiban baliho sosialisasi sosialisasi mencoblos sosialisasi pemilu bacaleg bacapres
Artikel Terkait