Tersangka Indra Rukmana (tiga dari kiri) ditangkap polisi gegara mengedarkan 357 gram. Indra merupakan satu dari sembilan tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung selam sepekan. (Foto: Agus Warsudi)

Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. "Para tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Bandung," ujar Wakasatres Narkoba.

Kesembilan tersangka pengedar sabu itu, tutur Kompol I Nyoman Yudhana, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network