Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. "Para tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Bandung," ujar Wakasatres Narkoba.
Kesembilan tersangka pengedar sabu itu, tutur Kompol I Nyoman Yudhana, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung kurir narkoba pengedar narkoba pengedar sabu kurir sabu kurir sabu ditangkap penangkapan kurir sabu kota bandung
Artikel Terkait