BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap Indra Rukmana (31), tersangka pengedar sabu di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung. Dari tangan Indra, polisi menyita 357 gram sabu.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain dari tangan Indra Rukmana berupa satu unit senjata airsoft gun, timbangan digital; tiga bungkus plastik klip bening kosong; dua buah lakban; dua alat isap sabu atau bong kaca; dan delapan cangklong kaca.
Barang bukti tersebut ditemukan petugas setelah menggeledah rumah kontrakan tersangka Indra di Pondok Kurnia Gg Baharga, Kelurahan Kebonlega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung.
"Tersangka IR merupakan pengedar. Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tidak dia kenal. IR dan pemasok sabu berkomunikasi melalui WA (WhatsApp). Dari tangan Indra, kami juga mengamankan senjata airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti petugas," kata Wakasatres Narkoba Kompol I Nyoman Yudhana mewakili Kasatres Narkoba AKBP Ricky Hendarsyah di Makosatres Narkoba Polrestabes Bandung, Jalan Sukajadi, Kota Bandung, Senin (3/5/2021).
Kompol I Nyoman Yudhana mengemukakan, tersangka IR merupakan satu dari sembilan pengedar dan kurir narkoba yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu 24 April sampai dengan 30 April 2021.
Delapan tersangka lainnya antara lain, Jaka Rachmadi alias JK (31), Iwan Gowo (40), Herni Sindya Lestari (40), Firman alias Abes (19), Ruly Gunawan (45), Angga Rezasuradinar (26), Asep Tantan Rohman (43) dan Dian Rudian (41).
"Total barang bukti yang disita dari sembilan tersangka seberat 640 gram sabu, empat unit handphone (HP), timbangan digital, dan dua bong," ujar Kompol I Nyoman Yudhana.
Perinciannya, dari tersangka Jaka dan Iwan Gowo, petugas menyita dua paket sabu seberat 150 gram. Dari tersangka Herni Sindya Lestari, 21 bungkus plastik berisi sabu 5,10 gram dan HP.
Sedangkan dari tersangka Firman alias Abes disita barang bukti dua bungkus plastik berbagai ukuran berisi sabu 38,95 gram, satu unit HP, dan timbangan digital warna hitam.
Petugas menyita satu bungkus plastik berisi sabu sebesar 8,19 gram dari tersangka Ruly Gunawan. Dari tangan Angga Rezasuradinar, disita sabu 56,84 gram.
Dari tersangka Asep Tantan, petugas menyita barang bukti 19,6 gram dan tersangka Dian Rudian 7 gram sabu. "Sembilan pengedar dan kurir narkob kami tangkap di tempat berbeda. Ada yang di rumah, tempat kos, dan jalan," tutur Wakasatres Narkoba.
"Tersangka Jaka ditangkap di rumahnya, Dusun Manco, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Tersangka Asep Tantan juga ditangkap di rumahnya, Jalan Kopo, Gang Babakan Asih Nomor 38 RT 04/09, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," ucap Kompol I Nyoman Yudhana.
Sedangkan tersangka Dian Rudian ditangkap di rumah kontrakan Jalan Malangbong, Antapani, Kecamatna Antapani, Kota Bandung. Tersangka Herni Sindya Lestari ditangkap di Jalan Babakan Tarogong dan tersangka Jaka di Jalan Melong Cijerang IV, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung. "Para tersangka mengedarkan sabu di wilayah Kota Bandung," ujar Wakasatres Narkoba.
Kesembilan tersangka pengedar sabu itu, tutur Kompol I Nyoman Yudhana, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara.
Editor : Agus Warsudi
polrestabes bandung kurir narkoba pengedar narkoba pengedar sabu kurir sabu kurir sabu ditangkap penangkapan kurir sabu kota bandung
Artikel Terkait