Tersangka Indra Rukmana (tiga dari kiri) ditangkap polisi gegara mengedarkan 357 gram. Indra merupakan satu dari sembilan tersangka pengedar sabu yang ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Bandung selam sepekan. (Foto: Agus Warsudi)

Kompol I Nyoman Yudhana mengemukakan, tersangka IR merupakan satu dari sembilan pengedar dan kurir narkoba yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu 24 April sampai dengan 30 April 2021. 

Delapan tersangka lainnya antara lain, Jaka Rachmadi alias JK (31), Iwan Gowo (40), Herni Sindya Lestari (40), Firman alias Abes (19), Ruly Gunawan (45), Angga Rezasuradinar (26), Asep Tantan Rohman (43) dan Dian Rudian (41).

"Total barang bukti yang disita dari sembilan tersangka seberat 640 gram sabu, empat unit handphone (HP), timbangan digital, dan dua bong," ujar Kompol I Nyoman Yudhana.

Perinciannya, dari tersangka Jaka dan Iwan Gowo, petugas menyita dua paket sabu seberat 150 gram. Dari tersangka Herni Sindya Lestari, 21 bungkus plastik berisi sabu 5,10 gram dan HP. 

Sedangkan dari tersangka Firman alias Abes disita barang bukti dua bungkus plastik berbagai ukuran berisi sabu 38,95 gram, satu unit HP, dan timbangan digital warna hitam. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network