SY (28), warga Kampung Citeureup RT02 RW08, Desa Talagasari Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, dibekuk petugas Polsek Banjarwangi lantaran membawa kabur motor bosnya. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Sepulang dari pengajian, korban mendapati depot air tutup. Motor berikut uang hasil penjualan air raib. Di rak, dia menemukan secarik kertas bertuliskan tulisan SY yang meminta izin karena ada keperluan," ucap Iptu Amirudin Latif. 

Selang beberapa hari, SY tak kunjung kembali. Korban membuat laporan ke Polsek Kiaracondong karena SY membawa kabur motornya. Akibat perbuatannya, SY terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Kami sudah berkoordinasi dengan aparat Polsek Kiaracondong untuk menyerahkan terduga pelaku ini berikut barang buktinya," ujar Kapolsek Banjarwangi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network