Menurut Wirdhanto, dari 13 kasus itu ada 4 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Para tersangka ini ditangkap di wilayah Banyusari, Telukjambe Timur, Lemahabang dan Cibuaya. Satu kasus lagi yaitu peredaran tembakau sintesis jenis gorila diungkap di wilayah Lemahabang. Kasus peredaran obat-obatan mencapai 8 kasus yang berhasil ditangkap. "Khusus obat-obatan kami mengamankan barang bukti sebanyak 21.440 butir obat," katanya.
Wirdhanto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui.motif para tersangka mengedarkan narkotika dan obat terlarang karena masalah ekonomi. Para tersangka beranggapan dengan menjadi pengedar masalah ekonomi bisa diselesaikan. "Dengan menjadi pengedar masalah ekonomi mereka bisa selesai, anggapan seperti itu salah," katanya.
Menurut Wirdhanto, modus yang digunakan para pengedar narkotika masih sama yaitu menggunakan sistem tempel. Ada juga yang menggunakan media sosial. "Kami terus mengikuti perkembangan mempelajari modus yang mereka gunakan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait