BANDUNG, iNews.id - Baru 36.600 dari total 6 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Jawa Barat yang memiliki hak kekayaan intelektual atas produk atau brand dagang mereka. Karena itu, Kemenkumhan mendorong UMKM di Jabar mengajukan hak paten.
"Di Jabar ada 6 juta UMKM. Tapi dari jumlah itu, baru berapa yang sudah memiliki hak paten. Kami terus dorong pelaku UMKM agar potensi market dari e-craf yang cukup tinggi bisa dimanfaatkan," kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Min Usihen di Ciwalk, Jumat (4/8/2923).
Min Usihen menyatakan, Jawa Barat termasuk provinsi dengan pengajuan hak kekayaan intelektual cukup besar dibandingkan daerah lain. Pada 2022, terdapat 36.600 permohonan hak cipta atau merek. Diharapkan, pada 2023 bisa terus meningkat.
"Tidak hanya perlindungan patennya saja, tetapi dibantu komersialisasinya juga. Sehingga mereka bisa merasakan manfaatnya. Karena, perlindungan kekayaan intelektual ini bisa mendorong bergeraknya banyak sektor ekonomi seperti pariwisata," ujar Min Usihen.
Editor : Agus Warsudi
hak paten hak kekayaan intelektual pelaku umkm Bantu UMKM daftar umkm online ekosistem UMKM kemenkumham
Artikel Terkait