Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi (kanan), memintai keterangan remaja pembegal yang melakukan aksi dengan bapaknya. (Foto: M Zeni Johadi)

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi menjelaskan, aksi yang dilakukan kedua pelaku dengan cara menakuti korban menggunakan senjata tajam. Namun aksi pelaku tidak terus belanjut lantaran berhasil tertangkap oleh anggotanya.

"Aksi yang dilakukan kedua pelaku ini mengancam korban dengan senjata tajam sehingga korban ketakutan," kata Kapolres, Selasa (7/3/2023).

Akibat dari perbuatannya itu, bapak dan anak harus mendekam di sel tahanan Polres Majalengka


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network