Buruh unjuk rasa di kantor Pemda KBB, Senin (14/6/2021). (Foto: Adi Haryanto)

Ketua FSPMI menuturkan, kebijakan kontrak tersebut menyebabkan tidak sedikit buruh yang mendapatkan THR di bawah upah minimum kabupaten (UMK) KBB 2023. 

Padahal pemberian THR itu diatur pemerintah pusat dan diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, sementara yang kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional. 

Banyak laporan pekerja mendapatkan THR kurang dari UMK. Padahal dia telah bekerja beberapa tahun, dihitung dari tanda tangan kontrak kerja. 

Tidak sedikit pula buruh mengeluhkan ketidaksesuaian pembayaran THR dengan peraturan perundang-undangan. 

"Makanya harus ada tindakan adil dari Disnakertrans KBB. Buruh yang laporan bukan anggota serikat pekerja, sehingga kami arahkan ke Disnakertrans untuk ditindaklanjuti," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network