Buruh unjuk rasa di kantor Pemda KBB, Senin (14/6/2021). (Foto: Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejumlah buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Bahkan ada yang bernasib miris, buruh diputus kontrak menjelang Idul Fitri.

Terkait kasus ini, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut.

"Banyak laporan  ke kami soal pembayaran THR tidak sesuai aturan. Karena itu, Pemda KBB harus berani menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran itu," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB Dede Rahmat, Rabu (10/5/2023).

Dede Rahmat menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut masih terjadi di KBB. 

Apalagi di undang-undang itu kontrak kerja tidak dibatasi sehingga buruh tidak memiliki kepastian terkait kapan diangkat menjadi pegawai tetap. 

"Ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, tapi menjelang Idul Fitri kontraknya habis. Kan sangat miris mendengarnya," ujar Dede Rahmat.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network