BANDUNG BARAT, iNews.id - Sejumlah buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Bahkan ada yang bernasib miris, buruh diputus kontrak menjelang Idul Fitri.
Terkait kasus ini, buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta Pemda KBB menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran aturan ketenagakerjaan tersebut.
"Banyak laporan ke kami soal pembayaran THR tidak sesuai aturan. Karena itu, Pemda KBB harus berani menindak tegas pengusaha yang melakukan pelanggaran itu," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) KBB Dede Rahmat, Rabu (10/5/2023).
Dede Rahmat menyatakan, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran tersebut masih terjadi di KBB.
Apalagi di undang-undang itu kontrak kerja tidak dibatasi sehingga buruh tidak memiliki kepastian terkait kapan diangkat menjadi pegawai tetap.
"Ada pekerja yang sudah bekerja lebih dari lima tahun, tapi menjelang Idul Fitri kontraknya habis. Kan sangat miris mendengarnya," ujar Dede Rahmat.
Editor : Agus Warsudi
bandung barat kabupaten bandung barat pemda bandung barat pemkab bandung barat buruh aspirasi buruh buruh di phk buruh pabrik Tak dapat THR tunjangan hari raya
Artikel Terkait