Indriyani juga mempertanyakan sejak awal rencana pembangunan RUSD Rengasdengklok menggunakan pola multiyears. Pasalnya, kalau menggunakan pola multiyears seharusnya Pemkab Karawang memiliki Perda Multiyears terlebih dahulu sebelum melaksanakan pembangunan. Selama ini sandaran hukum yang digunakan pemerintah yaitu Perda APBD.
"Kalau daerah lain sudah menggunakan perda multiyears untuk pembangunan proyek yang lebih satu tahun. Kita belum menggunakan itu," tutur dia.
Menurut Indriyani, berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Ketentuan Pelaksanaan Kontrak Tahunan Jamak disebutkan dalam melaksanakan sub kegiatan tahun jamak atau multiyears harus ditetapkan terlebih dahulu dengan peraturan daera (perda).
Penganggaran kegiatan tahun jamak berdasarkan atas persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD. Itu ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan KUA PPAS. "Jadi kita belum ada Perda Multiyears tapi pembangunan sudah dilaksanakan," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait