Bandar ciu di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi ditangkap polisi bersama ratusan botol siap edar. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

Lebih dalam Kusmawan mengatakan pelaku ILP mendapatkan ratusan liter miras oplosan jenis ciu dari wilayah Bogor dengan cara membelinya dari seseoran bernama L yang kini dinyatakan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Modus pelaku adalah mengedarkan, menjual, memperdagangkan, menyimpan, menguasai minuman beralkohol tanpa izin. Jeratan hukum yang akan disangkakan adalah pasal 11 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No 7 tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol," ucap Kusmawan. 


Editor : Asep Supiandi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network