"Yang tidak berizin dan tak sesuai penempatannya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk yang HRS (Habib Rizieq Shihab) kami tertibkan. Kan gitu," ujar Kasatpol PP Pemkot Bandung.
Menurut Rasdian, spanduk dan baliho yang ditertibkan sebagian besar massa izinnya telah habis satu bulan sampai tiga bulan. Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali," tutur dia.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab Baliho Habib Rizieq penertiban baliho baliho kota bandung polrestabes bandung jawa barat
Artikel Terkait