Petugas gabungan membongkar baliho bergambar Habib Rizieq di Kota Bogor. (Foto: Ilustrasi/Okezone/Putra Ramadani)

"Yang tidak berizin dan tak sesuai penempatannya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk yang HRS (Habib Rizieq Shihab) kami tertibkan. Kan gitu," ujar Kasatpol PP Pemkot Bandung.

Menurut Rasdian, spanduk dan baliho yang ditertibkan sebagian besar massa izinnya telah habis satu bulan sampai tiga bulan. Bahkan ada yang tidak memiliki izin sama sekali," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network