Sementara itu, Kasatpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, penertiban spanduk dan baliho ilegal rutin di lakukan dua hari sekali. Pembersihan dilakukan oleh unit reklame Satpol PP.
Jadi, kata Rasdian, pembersihan atau penertiban itu tak khusus menyasar spanduk dan baliho bergambar Habib Rizieq. "Ada pencopotan spanduk Habib Rizieq, iya. Mungkin karena memang tidak berizin. Kalau tidak ada izin dan penempatan yang tidak sesuai Perwal (Peraturan Wali Kota Bandung) tetap kami tertibkan," kata Rasdian kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (23/11/2020).
Senada dengan Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, Rasdian juga mengemukakan, penertiban semua spanduk dan baliho tak berizin itu agar Kota Bandung rapi, tertib, dan bersih.
Editor : Agus Warsudi
habib rizieq habib rizieq shibab habib rizieq shihab Baliho Habib Rizieq penertiban baliho baliho kota bandung polrestabes bandung jawa barat
Artikel Terkait