Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan didampingi Kasatreskrim AKP Bimantoro saat ekspos kasus. (Foto/Humas Polresta Bandung)

Kombes Pol Hendra mengatakan, sebenarnya korban Remon juga pelaku. Remon melakukan penganiayaan awal terhadap pelaku AS. Kemudian pelaku AS melakukan balas di sebuah kafe.

Setelah itu, keluarga korban IS alias Tora dan AY melakukan pembakaran dan perusakan barang milik AS.

Atas perbuatan itu, kelima pelaku yang menganiaya korban Remon dijerat pasal pasal 170 Jo UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang senjata api dan tajam. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sedangkan IS alias Tora dan AY, kerabat korban Remon, yang membakar barang pelaku AS dijerat Pasal 187 dan Pasal 170 KUHP. Tersangka IS dan AY terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network