Persidangan kasus penganiayaan sopir taksi online dengan terdakwa Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Habib Bahar bin Smith meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum terkait kasus penganiayaan sopir taksi online Andriansyah. Permintaan itu disampaikan Bahar melalui kuasa hukum dalam pleidoi atau nota pembelaaan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (3/6/2021).

Diketahui, dalam persidangan pekan lalu, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Habib Bahar dengan hukuman lima bulan penjara. Bahar dianggap terbukti melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah pada 4 September 2018 silam.

"Penasihat hukum memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan dan tuntutan atau apabila majelis hakim ada pendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Bahar.

Ichwan mengemukakan, Habib Bahar memiliki tanggungan sebagai kepala keluarga dan penanggung jawab Pondok Pesantren Tajul Alawiyin di Kemang, Kabupaten Bogor. "Habib Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pecintanya yang menunggu," kata dia.

Dalam pleidoi itu, tim kuasa hukum juga menguraikan fakta-fakta persidangan dan analisis yuridis. Beberapa di antaranya berkaitan dengan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan termasuk korban Andriansyah.

Pengacara juga membantah terkait keterangan saksi yang menyebutkan ada ancaman pembunuhan yang diucapkan Bahar saat aksi penganiayaan itu terjadi.

Selain itu, pengacara juga membeberkan perihal perdamaian antara kedua belah pihak, yakni antara Bahar dan juga Andriansyah. Bahar telah membayar uang ganti rugi Rp25 juta kepada korban.

"Dalam keterangan, saksi korban tidak mau memperpanjang masalah karena sudah berdamai. Ada surat perjanjian, diperkuat oleh keluarga korban yang menyaksikan perdamaian," ujarnya.

Kuasa hukum Bahar juga menyinggung soal tuntutan hukuman 5 bulan penjara yang diajukan tim JPU. Pengacara menilai jaksa ragu-ragu dalam memberikan tuntutan.

"Dakwaan primer dan subsider tidak terbukti. Dalam hal ini jaksa ragu dengan tuntutan 5 bulan. Apa yang ditemukan karena sudah ada perdamaian. Harusnya jaksa membantu fasilitator bukan dibawa ke pengadilan," tutur Ichwan.

Seperti diketahui, habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network