"Selain itu, pelaku MBF juga dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Kapolres Sukabumi Kota.
Sementara itu, tersangka MBF beralasan panik melihat darah istrinya ketika sedang berada di kamar mandi. "Saat itu saya panik melihat istri saya sedang keguguran, lalu istri saya menyuruh membawa keluar anak saya agar tidak melihat darah. Namun karena anak saya tidak mau berhenti menangis, lalu saya panik hingga menampar dan membentak," kilah MBF.
Editor : Agus Warsudi
sukabumi polres sukabumi kota kota sukabumi aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan ayah tiri
Artikel Terkait