Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menginterogasi tersangka MBF. (Foto: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - MBF (25), seorang ayah tiri ditangkap polisi gegera menyiksa balita usia 3 tahun di Jalan Dwikora, Gang Nusa VII RT 06/03, Kelurahan Warudoyong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Alasan pelaku tega melakukan penyiksaan karena anak tirinya itu rewel, sering menangis.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, peristiwa penganiayaan terhadap korban terjadi pada  Selasa (11/1/2022) kemarin, sekira jam 06.00 WIB. Saat kejadian, tersangka mengajak korban keluar saat istrinya sedang mandi. Kemudian tersangka menggendong korban. 

"Setelah itu pelaku menampar pipi dua kali, mencubit, dan menurunkan korban karena menangis terus. Setelah itu pelaku menjambak rambut korban sambil membentak 'diam!' dua kali," kata Zainal didampingi oleh Wakapolres Kompol Wisnu Perdana dan Kasatreskrim AKP Yanto Sudiarto kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (27/1/2022). 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network