Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, ujar AKBP Sy Zainal Abidin, menerima laporan dari masyarakat. Petugas kemudian menangkap pelaku MBF.
"Pelaku merupakan ayah tiri korban yang baru menikahi ibunya secara siri sekitar tiga bulan sebelum penganiayaan terjadi. Tersangka ditangkap di rumah kontrakan, tempat tinggal bersama istri dan anak tirinya itu," ujar AKBP Sy Zainal Abidin.
Akibat perbuatannya, tutur Kapolres Sukabumi Kota, tersangka MBF, dijerat dengan Paasal 76c jo pasal 80 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka MBF terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Editor : Agus Warsudi
sukabumi polres sukabumi kota kota sukabumi aksi penganiayaan kasus penganiayaan korban penganiayaan pelaku penganiayaan penganiayaan ayah tiri
Artikel Terkait