Ayah bejat di Baleendah, Kabupaten Bandung memperkosa dua anak kandung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara. Pelaku pun dapat ditambah hukuman sepertiga korba merupakan anak kandung dan masih di bawah umur," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo. 

Sementara itu, pelaku DS mengaku menyesal telah memperkosa dua anak kandungnya. "Saya merasa bersalah," kata DS.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network