Kombes Pol Aswin Sipayung menyatakan, modus operandi para tersangka, perampasan, penodongan, pembacokan atau menusuk korban menggunakan senjata tajam, dan mencuri motor menggunakan kunci palsu.
Para tersangka, ujar Kombes Pol Aswin Sipayung, pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kemudian, UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal 351 KUHP penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan Pasal 170 KUHP pengeroyokan terhadap orang dengan ancaman 9 tahun penjara," ujar Kombes Pol Aswin Sipayung.
Kapolresta Bandung menuturkan, sebanyak 72 tersangka tersebut telah ditahan dan tengah menjalani proses hukum. Bahkan, 15 pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Editor : Agus Warsudi
kota bandung kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung berantas kejahatan jalanan kejahatan jalanan operasi antikejahatan jalanan
Artikel Terkait