Subtansinya adalah, ujar Ahmad Sanukri, bahwa mudik dan cuti tidak boleh dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan pemerintah pusat pun telah memperpanjang larangan mudik tersebut pertanggal 22 April sampai 24 Mei 2021.
“Perpanjangan larangan mudik yang dilakukan untuk mengurangi lonjakan arus mudik sebelum ditetapkannya larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021," ujarnya.
Karena itu, tutur Ahmad Sanukri, Kantor Kemenag KBB tidak akan segan-segan menindak tegas ASN yang sengaja dan tanpa alasan jelas melakukan mudik ke luar kota. Tindakan itu merupakan bentuk ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan ASN terhadap aturan pemerintah.
"Saya berharap semua ASN di lingkungan Kemenag KBB taat terhadap instruksi pemerintah untuk tidak mudik. Jadilah contoh bagi masyarakat. Karena kondisinya kan masih COVID-19, jika sudah normal mudik pasti dibolehkan lagi," tutur Ahmad Sanukri.
Editor : Agus Warsudi
ASN Pemkab KBB kbb Kantor Kemenag Dilarang mudik Jangan Mudik jokowi larang mudik larangan mudik Pelarangan mudik ASN kemenag asn
Artikel Terkait