BANDUNG BARAT, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB dilarang mudik. Mereka yang nekat melanggar aturan larnagan mudik itu bakal mendapatkan sanksi.
Kepala Kantor Kemenag KBB Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan larangan mudik itu merupakan keputusan pemerintah, sehingga, sebagai abdi negara harus patuh dan menaatinya sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Sanksinya ada dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, bisa teguran lisan hingga tertulis,” kata Kepala Kantor Kemenag KBB, Kamis (29/4/2021).
Ahmad Sanukri mengemukakan, aturan sanksi juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Intansi Pemerintah.
Editor : Agus Warsudi
ASN Pemkab KBB kbb Kantor Kemenag Dilarang mudik Jangan Mudik jokowi larang mudik larangan mudik Pelarangan mudik ASN kemenag asn
Artikel Terkait