Polisi melakukan penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman. (Foto: Antara)

BANDUNG BARAT, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB dilarang mudik. Mereka yang nekat melanggar aturan larnagan mudik itu bakal mendapatkan sanksi. 

Kepala Kantor Kemenag KBB Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan larangan mudik itu merupakan keputusan pemerintah, sehingga, sebagai abdi negara harus patuh dan menaatinya sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Sanksinya ada dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, bisa teguran lisan hingga tertulis,” kata Kepala Kantor Kemenag KBB, Kamis (29/4/2021).

Ahmad Sanukri mengemukakan, aturan sanksi juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Intansi Pemerintah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network