Polisi melakukan penyekatan untuk mencegah masyarakat mudik ke kampung halaman. (Foto: Antara)

BANDUNG BARAT, iNews.id – Aparatur sipil negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) KBB dilarang mudik. Mereka yang nekat melanggar aturan larnagan mudik itu bakal mendapatkan sanksi. 

Kepala Kantor Kemenag KBB Ahmad Sanukri mengatakan, kebijakan larangan mudik itu merupakan keputusan pemerintah, sehingga, sebagai abdi negara harus patuh dan menaatinya sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Sanksinya ada dan diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, bisa teguran lisan hingga tertulis,” kata Kepala Kantor Kemenag KBB, Kamis (29/4/2021).

Ahmad Sanukri mengemukakan, aturan sanksi juga tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakkan Disiplin Pegawai ASN di lingkungan Intansi Pemerintah.

Subtansinya adalah, ujar Ahmad Sanukri, bahwa mudik dan cuti tidak boleh dilakukan pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Bahkan pemerintah pusat pun telah memperpanjang larangan mudik tersebut pertanggal 22 April sampai 24 Mei 2021. 

“Perpanjangan larangan mudik yang dilakukan untuk mengurangi lonjakan arus mudik sebelum ditetapkannya larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei 2021," ujarnya.

Karena itu, tutur Ahmad Sanukri, Kantor Kemenag KBB tidak akan segan-segan menindak tegas ASN yang sengaja dan tanpa alasan jelas melakukan mudik ke luar kota. Tindakan itu merupakan bentuk ketidakdisiplinan dan ketidakpatuhan ASN terhadap aturan pemerintah.

"Saya berharap semua ASN di lingkungan Kemenag KBB taat terhadap instruksi pemerintah untuk tidak mudik. Jadilah contoh bagi masyarakat. Karena kondisinya kan masih COVID-19, jika sudah normal mudik pasti dibolehkan lagi," tutur Ahmad Sanukri.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network