Ilustrasi kepala desa. (Foto: Istimewa)

Sementara itu, Wakil Ketua Apdesi KBB Aas Mohamad Asor menuturkan, waktu jabatan enam tahun kepala desa tidak cukup karena biasanya dua tahun pertama jabatan kades merupakan masa transisi dan belajar. 

Tersisa waktu efektif empat tahun untuk membangun. Itu pun jika kondisi politik seusai pilkades tidak berdampak panjang. 

"Memang, idealnya masa jabatan kades sembilan tahun agar visi politik dijalankan tuntas. Apalagi bagi kades baru, mereka perlu adaptasi dan belajar, itu membutuhkan waktu tidak sebentar," tutur dia. 

Diketahui ribuan kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka mendesak DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network