BANDUNG BARAT, iNews.id - Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendukung aspirasi penambahan masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun. Perpanjangan masa jabatan kepala desa ini untuk menghindari konflik dan polarisasi dampak dari pilkades di masyarakat.
"Kami Apdesi KBB, ikut mendukung adanya aspirasi perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun yang sekarang sedang diusulkan," kata Ketua Apdesi KBB Ahmad Soleh, Rabu (18/1/2023).
Masa jabatan 9 tahun kades, ujar Ahmad Soleh, akan mewujudkan iklim kondusif di desa karena waktunya panjang. Sementara masa jabatan enam tahun dianggap terlalu pendek untuk meredakan konflik yang biasa muncul pascapilkades.
Kondisi tersebut kerap menghambat dalam menjalankan visi pembangunan. Oleh karenanya jika pemilihan diperpanjang setidaknya ada jeda waktu.
"Konflik pilkades di Jabar memang tak terlalu parah, beda dengan wilayah timur Indonesia. Ini dikarenakan chemistry antara calon kades dengan masyarakat biasanya sangat kuat karena terbangun lama," ujar Ahmad Soleh.
Sementara itu, Wakil Ketua Apdesi KBB Aas Mohamad Asor menuturkan, waktu jabatan enam tahun kepala desa tidak cukup karena biasanya dua tahun pertama jabatan kades merupakan masa transisi dan belajar.
Tersisa waktu efektif empat tahun untuk membangun. Itu pun jika kondisi politik seusai pilkades tidak berdampak panjang.
"Memang, idealnya masa jabatan kades sembilan tahun agar visi politik dijalankan tuntas. Apalagi bagi kades baru, mereka perlu adaptasi dan belajar, itu membutuhkan waktu tidak sebentar," tutur dia.
Diketahui ribuan kepala desa dari berbagai penjuru Indonesia berunjuk rasa di Gedung DPR/MPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Mereka mendesak DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 39 tentang Desa agar masa jabatan 6 tahun diubah menjadi 9 tahun.
Editor : Agus Warsudi
pilkades botoh pilkades kalah pilkades Sengketa Pilkades kades demo kepala desa kepala desa pemilihan kepala desa Masa jabatan
Artikel Terkait