Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara kasus penganiayaan terhadap remaja putri oleh pacarnya yang sempat viral di media sosial. (Foto: iNews.id/Adi Haryanto)
Adi Haryanto

BANDUNG BARAT, iNews.id - Polisi berhasil menangkap penganiaya remaja putri berinisial PK (19) yang terjadi di Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Penganiayaan tersebut terjadi di rumah kosong saat pelaku berinisial AF (18) sedang dalam pengaruh minuman keras. 

Kedua remaja itu diketahui sudah pacaran selama enam bulan, kemudian belakangan korban menyebutkan hubungan mereka sudah putus. 

"Kejadian ini sempat viral di media sosial. Peristiwanya terjadi tanggal 31 Desember 2022, sekitar pukul 23.30 WIB di rumah pelaku, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Bandung Barat," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono di Mapolsek Padalarang, Rabu (18/1/2023).

Menurutnya, peristiwa penganiayaan bermula saat malam itu korban sedang bekerja di kawasan Buah Batu, Bandung dan mendapat pesan WhatsApp dari pelaku AF. Dia menawarkan untuk menjemput korban pulang, namun saat itu korban sempat menolak dan tidak mau dijemput.

Tapi pelaku tetap datang ke tempat kerja korban di Buah Batu meski korban tidak mau dijemput. Lalu korban diajak ke rumah pelaku yang kondisinya sedang kosong. Korban kemudian diajak pelaku untuk masuk ke dalam rumah, karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan korban menolak.

"Merasa kesal kemauannya tidak dituruti, akhirnya terjadi penganiayaan oleh pelaku kepada korban dengan menggunakan tangan. Pelaku memukul pipi korban sebanyak dua kali yang mengakibatkan luka robek di pipi lebih kurang 2 sentimeter," ucapnya.


Kemudian, korban berteriak dan meminta tolong sehingga keluarga terdekat dan tetangga dari pelaku saat itu datang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi di daerah Sukabumi, hingga akhirnya pada 10 Januari 2023 berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Padalarang. 

"Saat kejadian pelaku sedang berada dalam pengaruh minuman keras. Atas tindakannya, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun," ujar Aldi. 

Sementara pelaku AF mengakui perbuatan penganiayaan yang dilakukannya kepada PK. Dirinya kesal karena kekasihnya itu tidak mau menurutinya untuk diajak masuk ke rumah. "Waktu itu saya gelap mata, gak kontrol," ucapnya kepada petugas. 


Editor : Asep Supiandi

BERITA TERKAIT