Semua aturan, displin, dan norma yang berlaku, ujar Teddy, dilanggar oleh pelaku Herry Wirawan untuk memuaskan dorongan nafsunya. Super ego atau hati nuraninya dikuasai oleh nafsu. Pada pelaku ditemukan super ego lacunair yang karakterisitk untuk psikopat.
"Seseorang dengan (gangguan jiwa) psikopat dapat dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum, yaitu di pengadilan anak yang dilakukan secara tertutup," tegas dia.
Namun, catatan penting untuk pengadilan, yaitu psikopat sulit belajar dari pengalaman dan tidak ada rasa bersalah, sehingga cenderung akan mengulangi perbuatannya.
Editor : Agus Warsudi
pemerkosaan anak pemerkosaan pelaku pemerkosaan korban pemerkosaan kasus pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur pemerkosaan anak dibawah umur ustaz pesantren psikopat
Artikel Terkait