MA dan S, dua pedagang di Palimanan, Kabupaten Cirebon ditangkap polisi lantaran membunuh seorang preman menggunakan celurit.

"Dari tangan kedua pelaku petugas mengamankan sebilah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban," kata Kapolresta Cirebon, Selasa (27/4/2021).

Senjata tajam tersebut, ujar Kombes Pol Syahduddi, diamankan petugas dari rumah pelaku. Selain itu, petugas juga mengamankan baju korban yang bersimbah darah sebagai barang bukti.

Kombes Pol M Syahduddi mengemukakan, kronologi kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban tewas pada 9 April 2021, berawal dari sakit hati kedua pelaku terhadap korban seorang pedagang asongan sekaligus preman.

"Korban sakit hati lalu timbul dendam lantaran warung dan sepeda motornya dirusak setelah menolak memenuhi jatah preman korban. Si korban ini sering minta uang dan makan ke warung pelaku. Pelaku yang dendam menyabetkan senjata tajam setelah melihat korban melintas di depan warungnya," ujar Kombes Pol M Syahduddi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 338 juncto 170 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network